Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Nganjuk menemukan berbagai pelanggaran yang dilakukan para cabup dan cawabup Pilkada Nganjuk. Pelanggaran itu diantaranya, pelanggaran UU Lingkungan Hidup (LH) dan pelanggaran curi start kampanye. Pelanggaran UU LH dilakukan pada pemasangan poster cabup/ cawabup, dengan cara dipaku di pohon. Panwaslu berencana akan mencopot
paksa jika peringatan ini tidak segera diindahkan.
Divisi sosialisasi dan humas Panwaslu Nganjuk, Ristika, kepada LICOM, Kamis (18/10) menjelaskan bahwa pencopotan terkait dengan pelanggaran UU LH. Selain itu, juga pelanggaran tahapan Pilkada yakni beberapa nama sudah melakukan kampanye sebelum waktunya.
Beberapa nama pasangan yang melanggar peraturan lingkungan hidup diantaranya adalah, Pied Yudhianto,Yuswanto dan Gatot Nursalim,
Suci Purnomo dan Jaelany Iskhak.
Sedangkan beberapa nama yang melanggar dengan mencuri start kampanye adalah pasangan incumbent Taufiqurrahman dan Abdul Wachid Badrus, Suci Purnomo dan Jaelany Iskhak, Nyono Djoyo Astro dan Saiful Anam, Yuswanto dan Gatot Nursalim, Pied Yudhianto dan Basuki.
Mereka jelas-jelas mendahului start kampanye dengan memasang spanduk baliho, poster yang berisi dan terindikasi berkampanye,
karena memuat pesan keunggulan program.
“Diharapkan mereka segera untuk mencopot posternya yang dianggap melanggar aturan pemilukada,” jelasnya.Kamis (18/10/2012)
Terkait dengan rencana pencopotan itu, pihak Panwaslu sudah menyampaikan secara lisan terhadap tim sukses masing-masing cabup/cawabub peserta Pilkada.
Tapi tampaknya tetap tidak ada respon, bahkan semakin hari jumlahnya semakin banyak poster/baliho yang dipasang di tempat umum.
Oleh karena itu,Ristika menegaskan,jika secara lisan tidak diperhatikan, Panwaslu akan menyiapkan surat peringatan resmi untuk segera dikirim ke nama-nama tersebut di atas.
“Jika tak diindahkan, kita akan segera melakukan pencopotan paksa bekerja sama dengan SatpolPP Nganjuk,” pungkasnya.[lensaindonesia]