Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk resmi menetapkan enam pasangan Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Nganjuk. Hal ini sesuai dengan berita acara hasil rapat pleno komisioner KPU Kabupaten Nganjuk tanggal 22 Oktober 2012 dan telah diumumkan melalui surat nomor 172/KPU-Kab/014.329801/X/2012.
Ketua KPU Kabupaten Nganjuk, Drs Juwahir menjelaskan, keenam pasang nama kandidat yang telah ditetapkan sebagai Cabup dan Cawabup yakni H Njono Djojo Astro - KH A Syaiful Anam SPdI MPdI (Independen dengan 76.129 dukungan), Drs H Taufiqurrahman - KH Abdul Wahid Badrus MPdI (diusung PDIP dan PKB), H Yusmanto SH - Gatot Nursalim SE (Independen dengan 37.616 dukungan), Ir Suci Purnomo - KH Djaelani Ishaq (Patriot dan PKNU), Ir Siti Nurhayati MM - Sumardi SH (Golkar, PKPB, Kedaulatan, PKS), KPH Pied Yudhianto - Basuki SH MH (Demokrat, PAN, Hanura, Gerindra).
"Dengan telah ditetapkannya pasangan Cabup dan Cawabup tersebut sudah tidak bisa diubah-ubah lagi dan tidak bisa diganggu," kata Juwahir di Kantor KPU Nganjuk, Senin (22/10/2012).
Lebih lanjut diungkapkan Juwahir, keputusan penetapan Cabup dan Cawabup sebagai peserta Pemilukada Nganjuk tersebut setelah nama-nama tersebut memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditentukan KPU Nganjuk sesuai dengan UU Pemilukada. Selain itu, berkas persyaratan juga telah dinyatakan lolos verifikasi aktual yang telah dilakukan secara bertahap oleh KPU.
"Untuk selanjutnya pasangan cabup dan cawabup akan memasuki tahapan pengundian nomor yang akan kami laksanakan dalam minggu ini," tutur Juwahir.