AF (27) dan SW (25) digerebek petugas Satpol PP Nganjuk saat berbuat mesum di eks Lokalisasi Kandangan Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Selasa (21/4/2015).
Pasangan mesum itu saat digrebek petugas tengah menyewa kamar di rumah Ed (60). AF merupakan warga Desa Woromarto, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri.
Sedangkan SW warga Desa/Kecamatan Bandarkedung Mulyo, Kabupaten Jombang.
Informasi yang dihimpun Surya, penggerebekan pasangan mesum ini bermula dari informasi warga bahwa ada pria dan perempuan menyewa kamar di rumah milik Ed.
Petugas Satpol PP yang mendapat informasi kemudian melakukan patroli. Saat tiba di TKP, petugas menemukan sepeda motor terparkir di depan rumah milik Ed.
Petugas langsung melakukan pengeledahan dan menemukan pasangan ini sedang berasyik masyuk di dalam kamar.
Kedua pasangan bukan muhrim itu kemudian dibawa petugas ke Kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan.
Pasangan mesum itu bakal diproses sesuai ketentuan, termasuk pihak yang menyediakan kamar karena menyediakan sarana untuk prostitusi.
Sesuai Perda Kabupaten Nganjuk No 8/2013 tentang Ketertiban Umum, barang siapa yang memfasilitasi kegiatan prostitusi akan dikurung paling lama 6 bulan dan denda Rp 50 juta.